PENGERTIAN
AUDIT
Untuk menjelaskan
tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the
computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai
pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya.
Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian
yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah
sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan
tertentu.
PENGERTIAN
AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the
computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya
masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya
memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa
lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit
around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya
yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer
dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang
dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan
output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat,
diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Audit around the
computer dilakukan pada saat:
·
Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
·
Dokumen-dokumen disimpan dalam file
dengan cara yang mudah ditemukan.
·
Keluaran dapat diperoleh dari daftar
yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
·
Proses audit tidak memakan waktu lama
karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
·
Tidak harus mengetahui seluruh proses
penanganan sistem.
Kelemahan:
·
Umumnya database mencakup jumlah data
yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor
memahami sistem komputer lebih baik.
·
Mengabaikan pengendalian sistem,
sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
·
Lebih berkenaan dengan hal yang lalu
daripada audit yang preventif.
·
Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang
audit mubadzir.
·
Tidak mencakup keseluruhan maksud dan
tujuan audit.
PENGERTIAN
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit through the
computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga
melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white
box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem
serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the
computer dilakukan pada saat:
·
Sistem aplikasi komputer memproses input
yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga
memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
·
Bagian penting dari struktur
pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
·
Dapat meningkatkan kekuatan pengujian
system aplikasi secara efektif.
·
Dapat memeriksa secara langsung logika
pemprosesan dan system aplikasi.
·
Kemampuan system dapat menangani
perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
·
Auditor memperoleh kemampuan yang besar
dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
·
Auditor merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
·
Biaya yang dibutuhkan relative tinggi
karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur
pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
·
Butuh keahlian teknis yang mendalam
untuk memahami cara kerja sistem.
CYBERLAW
Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya.
Tingkat kerugian yang
ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak
dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan
cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada
tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE
ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika
Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
·
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti
Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari
hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
·
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
·
CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu
dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai
dokumen yang dipindahtangankan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar